
JAKARTA – Mantan Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah mengungkapkan penjual pecel lele di trotoar berpotensi dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pernyataan ini disampaikannya sebagai ahli dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024, Rabu (18/6).
Chandra menegaskan penjelasannya bukan untuk mendorong pemidanaan pedagang kecil, melainkan menunjukkan ambiguitas dalam rumusan pasal tersebut. "Penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur: perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, dan merugikan keuangan negara," ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi MK, Minggu (22/6).
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengancam pidana 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Sementara Pasal 3 menjerat penyalahgunaan wewenang dengan ancaman 1-20 tahun penjara.
Chandra menilai kedua pasal ini bermasalah karena melanggar asas legalitas lex certa yang mensyaratkan kejelasan rumusan hukum. "Dalam kasus penjual pecel lele, unsur 'setiap orang' dan 'melawan hukum' terpenuhi karena berjualan di trotoar dilarang," jelasnya.
Ia mengusulkan revisi UU Tipikor dengan mengubah frasa "setiap orang" menjadi "Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara" sesuai konvensi antikorupsi PBB (UNCAC). "Pasal 2 Ayat (1) sebaiknya dihapus karena rumusannya melanggar asas lex certa," tegas Chandra.
Ahli hukum ini menekankan hukum pidana harus dirumuskan secara ketat dan jelas untuk mencegah penafsiran luas yang bisa menjerat masyarakat kecil seperti pedagang kaki lima.