
MALANG – Terminal Arjosari di Kota Malang resmi memulai operasi penertiban terhadap bus yang berhenti sembarangan (ngetem) untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal. Aksi penindakan yang digelar pada Minggu (22/6) ini melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polresta Malang Kota, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, serta Dishub Provinsi Jawa Timur.
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah masa sosialisasi aturan baru berlangsung selama dua minggu, terhitung sejak Minggu (8/6) hingga Sabtu (21/6). "Masyarakat dan operator bus sudah mendapat informasi cukup. Sekarang waktunya penegakan aturan," ujarnya.
Sebanyak 23 personel gabungan disebar di sejumlah titik rawan pelanggaran, termasuk pintu keluar terminal, Jalan Raden Intan, depan kantor Taspen, hingga area pertokoan seperti Indomaret dan Alfamart di sepanjang jalan tersebut. Hasil pantauan hari pertama menunjukkan kepatuhan tinggi dari sopir bus AKAP maupun AKDP, dengan hanya satu insiden tunggal terkait bus ALS yang menunggu penumpang terlambat selama lima menit.
"Untuk tahap awal, pelanggar masih diberikan teguran tertulis. Namun, jika kedapatan lagi, sanksi tilang akan diberlakukan," tegas Mega. Operasi gabungan ini rencananya akan berlangsung dalam dua tahap: 22 Juni–22 Juli 2025 dan 22 Juli–22 Agustus 2025.
Di sisi lain, Terminal Arjosari juga berencana memperbaiki fasilitas penumpang, termasuk penambahan ATM dan hiburan live musik. Dukungan penuh juga datang dari Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, yang menegaskan bahwa tilang akan menjadi opsi terakhir setelah pendekatan edukatif. "Kami prioritaskan pemahaman aturan sebelum menjatuhkan sanksi tegas," pungkas Agung.