Breaking News :
KanalLogoLogo
Selasa, 24 Juni 2025

Ekbis

Pemerintah Tolak Usulan BMAD Benang China, Industri Tekstil Nasional Lega

Mita BerlianaSenin, 23 Juni 2025 11:54 WIB
Pemerintah Tolak Usulan BMAD Benang China, Industri Tekstil Nasional Lega

ilustrasi pabrik tekstil

ratecard

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memutuskan tidak menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetik (POY-DTY) asal China. Keputusan yang tertuang dalam surat Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) per 13 Juni 2025 ini disambut lega oleh pelaku industri tekstil nasional.  

Amril Firdaus, pelaku industri tekstil dari Bandung, mengungkapkan apresiasinya atas keputusan tersebut. "Kami menginstruksikan karyawan untuk sujud syukur karena terhindar dari ancaman PHK massal dan kematian industri," ujarnya. Menurut Amril, tanpa BMAD, industri tekstil nasional yang padat karya akan lebih kompetitif dalam menghadapi persaingan pasar.  

Keputusan ini menuai pro-kontra di kalangan industri. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) tetap bersikukuh mendorong penerapan BMAD. Namun Amril menilai APSyFI tidak mewakili industri tekstil sesungguhnya. "Mereka menggunakan mesin tua tahun 90-an dan tidak mau berinovasi, selalu berlindung di balik proteksi BMAD," tegasnya.  

Sebanyak 101 perusahaan tekstil menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Mendag Budi Santoso atas keputusan ini. Mereka berharap kebijakan tersebut dapat mempertahankan daya saing industri tekstil nasional yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Sementara itu, APSyFI diminta untuk melakukan revitalisasi mesin produksi agar mampu bersaing tanpa bergantung pada proteksi BMAD.

Pilihan Untukmu