
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Saddad sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur pada Senin (23/6).
Selain Anwar Saddad, KPK juga memanggil empat saksi lain yaitu Ahmad Affandi (swasta), Nur Aliwafa (swasta), Fauzan Adima (swasta/Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024), dan Ikmal Putra (PNS). Namun, KPK belum mengungkap materi spesifik yang akan digali dari pemeriksaan para saksi tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) kelompok masyarakat. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini, terdiri dari 4 tersangka penerima suap (3 di antaranya penyelenggara negara dan 1 staf) serta 17 tersangka pemberi suap (15 swasta dan 2 penyelenggara negara).
Penetapan tersangka sebelumnya diumumkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Juli 2024. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi dalam alokasi dana hibah Pemprov Jatim tersebut. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pengelolaan anggaran daerah.