
BANDUNG - Warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Bandung menyuarakan kekecewaan terhadap kelambatan progres pembangunan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) yang berstatus Proyek Strategis Nasional. Keluhan utama warga di Kecamatan Cicalengka, Nagreg, dan Cikancung menyangkut proses pembebasan lahan yang berlarut-larut tanpa kejelasan, padahal sosialisasi awal telah dilakukan sejak lima tahun lalu.
Pia Heryana, warga Desa Narawita, mengungkapkan kekesalannya karena telah menunggu pembayaran ganti rugi selama satu tahun sejak nilai resume keluar. "Proyek nasional seharusnya tidak berjalan lamban seperti ini. Kalau terus tertunda, apakah ini bisa disebut proyek mangkrak?" tanyanya. Keluhan serupa disampaikan Harto Mulyadi, pemilik lahan di Desa Cikancung, yang telah mengikuti perkembangan proyek sejak 2020. Ia menyesalkan tidak adanya tindak lanjut setelah pengumuman Peta Bidang Tanah oleh BPN pada April 2024.
Beberapa warga lainnya seperti Iyan Kardiansyah dari Desa Bojong dan Zharfan dari Desa Cihanyir juga mengaku telah menandatangani berita acara kesepakatan namun belum menerima ganti rugi, padahal menurut peraturan mestinya proses validasi selesai dalam lima hari kerja. Zharfan menambahkan, pihak Kementerian PUPR mengaku hanya bisa membayar setelah validasi dari BPN selesai.
Proyek sepanjang 206,65 km ini sempat mengalami kendala setelah konsorsium pemenang tender mundur akibat masalah restrukturisasi, sehingga harus dilelang ulang. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra mengakui proyek ini membutuhkan dukungan konstruksi dari APBN senilai Rp4-Rp5 triliun, sehingga perlu evaluasi ulang mengingat keterbatasan anggaran. Warga mengancam akan melakukan aksi blokade lahan jika tidak ada kejelasan lebih lanjut.