
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya berencana mengambil alih kembali lahan seluas 5.464.357 meter persegi yang saat ini dikuasai pihak lain. Total aset tanah yang dimiliki Daop 8 Surabaya mencapai 22.790.342 meter persegi, namun sebagian besar lahan tersebut saat ini digunakan untuk kepentingan pribadi seperti hunian dan komersial.
Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso, Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI Persero, menjelaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023. "Kami akan menyelesaikan masalah ini dalam kurun waktu 3 hingga 4 tahun ke depan, baik melalui jalur perdata, Tata Usaha Negara, maupun pidana," ujarnya dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI' di Surabaya, Selasa (24/6).
Lahan yang dikuasai pihak lain tersebut tersebar di beberapa wilayah, dengan konsentrasi terbesar di Kecamatan Pacar Keling dan Wonokromo. Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, komersial, maupun disewakan.
KAI akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam proses pengambilalihan. "Kami akan menawarkan opsi sewa sesuai kemampuan. Jika tidak tercapai kesepakatan, kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku," tambah Huda. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset negara yang dikelola KAI dapat diamankan dan disertifikasi secara legal.