
LHOKSEUMAWE – Dalam enam bulan pertama tahun 2025, Bea Cukai Lhokseumawe mencatatkan penindakan besar-besaran atas penyelundupan narkotika dan barang ilegal. Lebih dari 1,1 ton barang bukti berhasil diamankan dari wilayah Aceh, mengindikasikan skala ancaman yang serius terhadap keamanan negara dan masa depan generasi muda.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, menyebut keberhasilan ini sebagai hasil kolaborasi strategis dengan TNI, Polri, dan BNN. Namun, tingginya volume barang bukti menunjukkan bahwa wilayah Aceh, khususnya pantai utara dan kawasan tengah, masih menjadi jalur strategis peredaran narkotika dan barang ilegal.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi soal menyelamatkan anak-anak kita dari narkoba. Wilayah kami menjadi salah satu titik paling rawan di Sumatra,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Selasa (24/6).
Sepanjang Januari–Juni 2025, Bea Cukai Lhokseumawe mencatat:
- 1.124,5 kilogram narkotika: terdiri atas 660,8 kg sabu dan 463,7 kg ganja.
- 143.588 batang rokok ilegal berbagai merek.
Barang mewah diduga impor ilegal, termasuk lima unit sepeda motor seperti Kawasaki Ninja Serpico, Honda X-ADV 750 cc, BMW GS 1200, dan Lambretta X300SR.
Barang-barang mewah tersebut ditemukan di gudang terpencil Gampong Paloh Punti, Lhokseumawe, tanpa dokumen kepabeanan. Diduga kuat barang-barang itu bagian dari jaringan penyelundupan lintas negara.
Pola peredaran narkotika juga mulai teridentifikasi. Kasus sabu mendominasi kawasan pesisir seperti Bireuen dan Lhokseumawe, sementara ganja terdistribusi dari kawasan tengah seperti Bener Meriah menuju utara. Pola ini menandakan adanya jaringan distribusi terorganisasi yang mungkin belum seluruhnya terbongkar.
Agus menyebut, potensi kerugian negara dari sisi kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar, sementara potensi biaya rehabilitasi yang dihindari dari penindakan narkotika diperkirakan menyentuh angka fantastis: Rp3,95 triliun.
Terkait sanksi, pelaku pelanggaran dijerat dengan:
- Pasal 102 huruf a UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan.
- Pasal 54 dan 56 UU No. 39/2007 tentang Cukai.
Meskipun angka penindakan mengesankan, pengamat menilai perlu evaluasi menyeluruh atas sistem pengawasan perbatasan dan penguatan edukasi serta pemberdayaan masyarakat di wilayah rawan.
“Kami buka ruang pelaporan masyarakat seluas-luasnya. Semua informasi kami tindak lanjuti tanpa biaya apa pun,” tutup Agus.