
JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM hingga akhir 2025. Namun, kebijakan ini dipastikan bersifat sementara dan menjadi masa transisi terakhir sebelum pelaku usaha kecil wajib masuk skema pajak reguler mulai 2026.
Keputusan perpanjangan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers tentang Paket Stimulus Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024.
“Bagi dunia usaha, khususnya UMKM, kebijakan PPh Final diperpanjang sampai 2025,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, insentif ini seharusnya berakhir Desember 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Namun, pemerintah memberi kelonggaran satu tahun bagi UMKM untuk mempersiapkan diri menghadapi sistem perpajakan berbasis laporan lengkap.
Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberi waktu UMKM “naik kelas”. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana kesiapan UMKM kecil yang masih belum memiliki sistem pembukuan rapi, apalagi kesadaran pelaporan pajak.
“Yang baru memulai atau baru memanfaatkan tarif ini satu-dua tahun terakhir tetap bisa menikmatinya hingga jangka maksimal sesuai PP 23/2018,” jelas Maman.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, tarif 0,5 persen dikenakan atas omzet bruto dan berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Sementara usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai PPh dan tidak terkena PPN.
Meski dinilai sederhana dan meringankan, skema ini akan berakhir pada 2026. Para pelaku UMKM orang pribadi akan dikenakan perpajakan reguler setelah tujuh tahun memakai tarif ini, termasuk pelaporan SPT Tahunan dan penghitungan laba bersih.
Tarif PPh Final 0,5 persen awalnya diberlakukan melalui PP 23/2018 menggantikan PP 46/2013 (1 persen). Dalam aturan itu disebutkan jangka waktu maksimum pemanfaatan:
1. 7 tahun untuk WP orang pribadi,
2. 4 tahun untuk koperasi, firma, dan CV,
3. 3 tahun untuk PT.
Pemerintah juga telah mengubah skema melalui PP 55/2022 dengan pembebasan pajak bagi omzet di bawah Rp500 juta, serta persiapan menuju perpajakan reguler mulai 2026.