
JAKARTA – Pemerintah memperpanjang masa berlaku keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk industri padat karya hingga Januari 2026 melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai krusial dalam menjaga stabilitas industri padat karya di tengah tekanan ekonomi. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar kebijakan ini tak sekadar memberi kelonggaran tanpa memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Keputusan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, dalam rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) di Jakarta, Rabu (25/6), yang dihadiri perwakilan berbagai lembaga pemerintah.
Cris menjelaskan bahwa semula masa berlaku insentif dipatok hingga Juli 2025, namun hasil rapat kementerian/lembaga pada 27–28 Mei 2025 memutuskan perpanjangan hingga awal 2026.
Menurut Cris, revisi ini memiliki tiga tujuan utama yakni meringankan beban perusahaan yang terdampak situasi ekonomi global maupun domestik, menjamin perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, meski iuran dikurangi, dan Memastikan manfaat tetap sesuai regulasi, serta kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial.
“Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Cris.
Meski pemerintah mengklaim kebijakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap industri dan tenaga kerja, pengamat ketenagakerjaan mengingatkan pentingnya evaluasi implementasi di lapangan. “Apakah benar beban perusahaan berkurang diikuti dengan perbaikan kondisi kerja? Apakah perlindungan pekerja tetap dijaga? Itu yang harus diawasi,” ujar salah satu analis kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Cris juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan. Ia menyebut bahwa revisi sudah diajukan ke Presiden dan berharap pembahasan bisa rampung hari itu agar tidak menghambat proses harmonisasi di Kemenkumham.
“Kalau hari ini mundur, maka semua akan mundur,” ujarnya, menandakan urgensi percepatan proses birokrasi.