
SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan akan menutup minimarket yang tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi berseragam. Minimarket diberi tenggat hingga Jumat, 27 Juni 2025 untuk menyepakati kewajiban tersebut.
“Jumat minggu ini harus sudah ada kesepakatan. Harus sudah ada jukir yang menggunakan rompi,” ujar Eri seusai inspeksi mendadak di Hi-Tech Mall, Rabu (25/6).
Setelah tenggat Jumat, Pemkot akan melakukan evaluasi hingga Minggu dan memberikan waktu terakhir hingga Selasa, 1 Juli 2025. Jika minimarket masih belum mematuhi aturan, sanksi berupa penutupan akan diberlakukan.
Eri menegaskan bahwa masyarakat Surabaya tidak boleh diam melihat minimarket yang tetap membiarkan parkir liar. “Kalau masih nambeng (nakal), saya katakan kalau ada yang (tanpa jukir) didatangi bareng-bareng, jangan diam saja orang Surabaya,” tegasnya.
Kewajiban penyediaan jukir resmi tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota tertanggal 2 Juni 2025 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir. Jukir harus berseragam dan mengenakan rompi berlogo perusahaan.
Pemkot Surabaya dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga sepakat menggratiskan parkir di tujuh jaringan minimarket, yakni Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Lawson, Circle K, K-Mart, dan Family Mart.
Selain itu, halaman parkir minimarket kini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM tanpa dikenai biaya sewa tenant. Biaya listrik dan air ditanggung Pemkot, sementara iuran sampah ditanggung toko modern. Syaratnya, pelaku UMKM harus ber-KTP Surabaya dan bukan franchise.
“Ini bagian dari komitmen menekan kemiskinan dan pengangguran. Kita beri kesempatan kepada warga berpenghasilan minim untuk jualan,” tutup Eri.