Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 26 Juni 2025

Hukum

Kejagung Periksa Istri Komisaris Sritex Terkait Kasus Kredit Bank Rp692 Miliar

Mita BerlianaKamis, 26 Juni 2025 13:44 WIB
Kejagung Periksa Istri Komisaris Sritex Terkait Kasus Kredit Bank Rp692 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar

ratecard

JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Megawati Budiono, istri Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex. Megawati yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera (anak usaha Sritex) diperiksa sejak pagi hari di Kejagung, Kamis (26/6).  

Kasus ini telah menetapkan tiga tersangka: Dicky Syahbandinata (Divisi Korporasi BJB), Zainuddin Mappa (Dirut Bank DKI), dan Iwan Setiawan Lukminto (Dirut Sritex 2005-2022). Kredit macet dari BJB dan Bank DKI senilai Rp692 miliar ditetapkan sebagai kerugian negara, sementara total kredit bermasalah Sritex mencapai Rp3,58 triliun termasuk pinjaman dari Bank Jateng (Rp395 miliar) dan sindikasi BNI-BRI-LPEI (Rp2,5 triliun).  

Penyidik menemukan indikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor terkait pemberian kredit tanpa prosedur yang benar. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kejagung Salemba untuk 20 hari penyidikan. Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 dan tidak mampu membayar kreditnya.

Pilihan Untukmu