
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak akan dilanjutkan pada 2026. Warga yang masih memiliki tunggakan diminta segera memanfaatkan program yang akan berakhir pada 30 Juni 2025.
“Waktunya tinggal tujuh hari lagi. Tahun depan tidak ada lagi pemutihan,” tegas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, Senin (23/6).
Program ini menghapus denda tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan sejak diluncurkan mendapat respons tinggi dari masyarakat. Hingga 22 Juni 2025, sebanyak 988.800 objek pajak telah mengikuti program ini dengan nilai pembayaran mencapai Rp266,1 miliar.
Selain itu, pemprov mencatat penerimaan opsen kabupaten/kota capai Rp174,9 miliar, dan Piutang yang dibebaskan sebesar Rp851,7 miliar. Lonjakan jumlah wajib pajak menyebabkan STNK sempat menipis, namun telah diatasi oleh pihak kepolisian.
Setelah pemutihan berakhir, Pemprov Jateng menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan disiplin pembayaran pajak, antara lain.Penghapusan Regident Ranmor sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) dan Kampanye Sengkuyung di berbagai instansi.
“Pajak adalah kewajiban warga negara. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat dan memanfaatkan kesempatan pemutihan ini,” ujar Nadi.