
MEDAN - Penyidik KPK menyita uang tunai Rp2,8 miliar dan dua senjata saat menggeledah rumah mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting di Medan, Selasa (2/7). Penggeledahan di Perumahan Royal Sumatera berlangsung selama tujuh jam mulai pukul 09.30 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tim menemukan satu pistol Beretta dengan 7 butir amunisi dan satu senapan angin lengkap dengan peluru. "Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait legalitas senjata tersebut," ujar Budi.
Tim penyidik membawa beberapa barang bukti berupa tiga koper, dua kardus, dan satu tas. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya di kantor Dinas PUPR Sumut dan kantor sementara Topan di Jalan Busi.
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini. Topan Ginting sendiri telah dinonaktifkan dari jabatannya menyusul penyidikan KPK.