Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 05 Juli 2025

Hukum

Mafia Oplos Beras SPHP Jadi Premium, Negara Rugi hingga Rp10 Triliun

Mita BerlianaRabu, 02 Juli 2025 23:58 WIB
Mafia Oplos Beras SPHP Jadi Premium, Negara Rugi hingga Rp10 Triliun

beras sphp

ratecard

JAKARTA - Praktik pengoplosan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium terungkap menimbulkan kerugian besar bagi negara. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut, negara merugi hingga Rp10 triliun akibat penyimpangan tersebut, sementara kerugian yang ditanggung konsumen mencapai Rp99 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Mentan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7). Ia mengungkap, sekitar 80 persen beras SPHP yang beredar di masyarakat dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Hanya 20 persen yang masih didistribusikan sesuai kemasan dan harga SPHP.

Amran menjelaskan bahwa SPHP sejatinya diberikan dengan harga subsidi sebesar Rp1.500 per kilogram. Namun dalam praktiknya, beras tersebut dijual kembali sebagai beras premium dengan harga naik Rp2.000 hingga Rp3.000 dari harga subsidi. Jika praktik ini berlangsung selama lima tahun, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun.

Tak hanya itu, Mentan juga menyoroti anomali harga di tingkat konsumen. Meski stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog melimpah, harga beras di pasaran justru naik, bahkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Di sisi lain, harga gabah di tingkat petani menurun, menimbulkan ketimpangan antara pasokan dan harga jual.

Berdasarkan hasil investigasi, sebanyak 85,56 persen beras premium yang beredar tidak memenuhi standar mutu. Selain itu, 59,78 persen dijual melebihi HET, dan 21 persen memiliki berat yang tidak sesuai dengan label pada kemasan.

Sebagai bentuk respons, Mentan menyampaikan bahwa Satgas Pangan Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia beras. Pemeriksaan dilakukan secara maraton, setelah ia menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mentan juga telah menghubungi langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindaklanjuti temuan hukum atas kasus ini.

Sebelum pengungkapan ini, investigasi lintas lembaga telah dilakukan, melibatkan Kementerian Pertanian, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawas lainnya. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah pasar pada 10 provinsi dan menemukan bahwa banyak beras SPHP tidak beredar sesuai peruntukannya, melainkan telah dioplos menjadi beras premium dan dijual dengan harga tinggi.

Mentan menegaskan bahwa penyimpangan distribusi beras bersubsidi ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan petani, konsumen, dan keuangan negara. Langkah hukum akan terus berlanjut untuk menindak tegas pelaku yang terbukti menyalahgunakan program SPHP.

Pilihan Untukmu