
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Provinsi Sumatera Utara masuk dalam kategori merah atau sangat rawan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul kasus dugaan korupsi proyek jalan oleh Dinas PUPR Sumut yang sedang diusut. Berdasarkan data statistik KPK sejak 2004 hingga Juni 2025, terdapat 423 perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang telah ditangani.
“Rata-rata capaian pengadaan barang dan jasa di Sumut hanya 57 persen, masuk kategori merah. Ini menunjukkan lemahnya komitmen perbaikan sektor yang rentan korupsi,” ujar Budi, Minggu (6/7/2025).
Kondisi ini diperkuat oleh temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Nilai rata-rata Provinsi Sumatera Utara hanya mencapai 70,28, sedangkan Pemprov Sumut memperoleh skor 58,55, atau dikategorikan rentan.
Faktor utama rendahnya skor tersebut antara lain adalah lemahnya pengelolaan SDM ASN dan sistem pengadaan barang dan jasa yang dinilai belum memenuhi standar integritas, keduanya meraih skor di bawah 60.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta dua pejabat pembuat komitmen dan dua direktur perusahaan rekanan.
KPK juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait kasus ini. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Kalau memang bergerak ke gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan.”
Dua operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya telah digelar oleh KPK di Sumut sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi sektor infrastruktur tersebut.