Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 09 Juli 2025

Hukum

Kontraktor di Ponorogo Kembalikan Rp902 Juta Kerugian Negara dari Proyek Jalan Korup

Mita BerlianaSelasa, 08 Juli 2025 22:11 WIB
Kontraktor di Ponorogo Kembalikan Rp902 Juta Kerugian Negara dari Proyek Jalan Korup

ilustrasi

ratecard

PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp902.023.567,42 dari terpidana kasus korupsi proyek peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan di Kecamatan Pulung tahun 2017. Pembayaran dilakukan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menolak peninjauan kembali yang diajukan terpidana Ferdiansyah pada Mei 2024.  

Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi menjelaskan, Ferdiansyah sebagai subkontraktor telah divonis 6,5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti. "Jika tidak dibayarkan, terpidana akan mendapat hukuman tambahan 3 tahun penjara," tegas Agung di Kantor Kejari Ponorogo, Senin (7/7).  

Selain Ferdiansyah, terpidana lain Endro Purnomo juga telah melunasi kewajiban pengembalian sebesar Rp35 juta. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp940,32 juta akibat perbedaan spesifikasi pekerjaan dalam proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.  

Kasus ini menjerat enam tersangka, termasuk empat ASN Dinas PUPKP Ponorogo serta kontraktor dan subkontraktor pelaksana proyek. Uang pengganti yang berhasil dikembalikan telah disetorkan langsung ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.  

Kejari Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terus mengejar pengembalian kerugian negara dalam berbagai kasus korupsi, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku dengan menjatuhkan hukuman yang berat.

Pilihan Untukmu