
DEMAK - Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) berinisial MR (60) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Demak atas kasus pencabulan terhadap 16 murid perempuan di bawah umur. Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugaraha mengungkapkan pelaku telah mengakui perbuatannya yang berlangsung sejak 2021 hingga Juni 2025.
"Pelaku memanfaatkan momen penyetoran hafalan kitab dengan meminta korban berdiri di sampingnya, lalu melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang area sensitif anak-anak," jelas Ari melalui keterangan tertulis, Selasa (8/7). MR dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada temannya di kantin sekolah tentang perbuatan MR yang dinilai mirip dengan tokoh Walid dalam film 'Bidaah'. Karyawan kantin yang mendengar percakapan tersebut kemudian melaporkan ke orang tua murid.
Film 'Bidaah' mengisahkan tokoh agama bernama Walid yang melakukan penyimpangan seksual dengan dalih pernikahan batin. Polisi saat ini masih mendalami motif dan pola tindakan MR yang telah berlangsung selama empat tahun terhadap puluhan korban.
Kasatreskrim AKP Kuseni menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap korban sekaligus memproses hukum pelaku secara tegas. Orang tua murid diimbau untuk lebih waspada dan terbuka dalam komunikasi dengan anak guna mencegah kasus serupa.