Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 10 Juli 2025

Sosial

Prosedur Baru Pindah Domisili: Tanpa Surat RT/RW dan Gratis

Mita BerlianaRabu, 09 Juli 2025 15:46 WIB
Prosedur Baru Pindah Domisili: Tanpa Surat RT/RW dan Gratis

sumber gambar kemendagri.go.id

ratecard

Proses pindah domisili kini lebih mudah setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan untuk mengurus perubahan domisili. Perubahan ini berlaku untuk berbagai keperluan seperti pindah karena menikah, bekerja, atau melanjutkan pendidikan.  

Untuk pindah domisili, cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa dokumen berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK), mengisi formulir F-1.03 yang disediakan, serta menunjukkan KTP elektronik asli untuk verifikasi. Petugas Dukcapil akan langsung menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) tanpa melalui kelurahan.  

Prosedur berbeda berlaku untuk pindah dalam satu kabupaten/kota dan pindah antar kabupaten/kota atau provinsi. Untuk pindah dalam wilayah kabupaten/kota yang sama, cukup datang ke Dukcapil setempat dengan melampirkan fotokopi KK dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang atau menyewa. Sedangkan untuk pindah ke luar kabupaten/kota, perlu mengurus SKPWNI di Dukcapil daerah asal terlebih dahulu sebelum memproses di daerah tujuan.  

Perubahan domisili ini juga mempengaruhi penerbitan KK dan KTP baru. Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor baru jika kepala keluarga pindah, atau mempertahankan nomor KK jika hanya anggota keluarga yang pindah. KTP lama akan dimusnahkan dan diganti dengan KTP baru yang mencantumkan alamat domisili terbaru.  

Layanan ini diberikan secara gratis kepada masyarakat. Bagi yang kesulitan mengurus dari daerah tujuan, Dukcapil menyediakan fasilitas komunikasi elektronik untuk mempermudah koordinasi antara Dukcapil daerah asal dan tujuan.

Pilihan Untukmu