Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 10 Juli 2025

Sosial

Oknum Persit Penipu Rp26,9 Miliar Divonis 2,5 Tahun, Korban Protes Hukuman Terlalu Ringan

Mita BerlianaRabu, 09 Juli 2025 17:23 WIB
Oknum Persit Penipu Rp26,9 Miliar Divonis 2,5 Tahun, Korban Protes Hukuman Terlalu Ringan

aksi unjuk rasa

ratecard

PURWOREJO - Dwi Rahayu, oknum anggota Persit yang menipu ratusan pensiunan melalui skema investasi bodong, divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Purworejo pada Rabu (9/7). Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp26,9 miliar.  

Putusan hakim Hernawan beserta anggota majelis M Budi Darma dan Muhammad Asnawi Said ini langsung memicu protes dari puluhan korban yang hadir di ruang sidang. Yasmin Istono, salah satu korban, menyatakan kekecewaannya atas vonis yang dinilai terlalu ringan dibandingkan besaran kerugian.  

"Pencuri ayam bisa dihukum 6 bulan, sementara Dwi Rahayu yang merugikan Rp26,9 miliar hanya dihukum 2,5 tahun. Ini sungguh tidak adil," ujar Yasmin. Para korban, yang sebagian besar lansia, kini masih menanggung utang ratusan juta rupiah akibat investasi bodong tersebut.  

Kasus ini bermula ketika Dwi Rahayu menawarkan investasi dengan iming-iming bagi hasil dan janji pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun dalam 6 bulan. Namun janji tersebut ternyata bohong belaka. Korban yang mayoritas pensiunan TNI, guru, dan PNS kini meminta keadilan yang lebih menyeluruh, tidak hanya berhenti pada satu pelaku.

Pilihan Untukmu