Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 10 Juli 2025

Hukum

758.800 Batang Rokok Ilegal Disita di Semarang, Diselundupkan Pakai Minibus Wisata

Ima KarimahRabu, 09 Juli 2025 19:31 WIB
758.800 Batang Rokok Ilegal Disita di Semarang, Diselundupkan Pakai Minibus Wisata

Dua orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yakni RM dan SW selaku sopir kendaraan.

ratecard

SEMARANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan pengiriman 758.800 batang rokok ilegal senilai Rp1,12 miliar yang disamarkan dalam minibus pariwisata, Kamis (3/7/2025), di Jalan Dr. Wahidin, Jatingaleh, Kota Semarang.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, R. Megah Andiarto, menjelaskan penindakan ini merupakan hasil analisa intelijen dan patroli pengawasan terarah. Petugas menindak kendaraan yang dicurigai membawa rokok tanpa pita cukai, setelah melakukan pengamatan di sejumlah titik distribusi di Jawa Tengah.

“Modusnya menggunakan kendaraan wisata untuk mengelabui petugas. Tapi tim berhasil menghentikan dan memeriksa kendaraan di Jatingaleh,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).

Pemeriksaan mengungkap total 212 bal dan 144 slop rokok ilegal dari berbagai merek seperti Red Blu, Sinar Exclusive Gunung Semeru, Redblu Bold, dan Sempurna Mild. Potensi kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai ini ditaksir mencapai Rp566 juta.

Dua orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yakni RM dan SW selaku sopir kendaraan.Kasus ini diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara serta denda 2–10 kali nilai cukai.

“Ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan cukai terus mencari cara, dan kami pun tidak tinggal diam. Pengawasan akan terus kami perketat,” tegas Megah. Langkah ini sekaligus bagian dari upaya Bea Cukai menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan banyak pihak.


Pilihan Untukmu