Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 10 Juli 2025

Ekbis

OJK Hentikan 1.556 Pinjol dan 283 Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp3,4 Triliun

Ima KarimahRabu, 09 Juli 2025 19:43 WIB
OJK Hentikan 1.556 Pinjol dan 283 Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp3,4 Triliun

Waspada Pinjol Ilegal

ratecard

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menghentikan 1.556 pinjaman online ilegal dan 283 investasi ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2025. Penindakan ini dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik kejahatan keuangan digital yang makin marak.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebutkan bahwa total kerugian masyarakat dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp3,4 triliun.

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen OJK dalam melindungi konsumen dari kejahatan keuangan digital yang terus berkembang,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

Selain entitas ilegal, OJK juga menemukan 2.422 nomor debt collector pinjol ilegal yang diajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Lewat platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK juga menerima 166.258 laporan penipuan sejak November 2024 hingga Juni 2025, termasuk 267.962 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk penipuan.

Dari jumlah itu, 56.986 rekening berhasil diblokir, dan dana senilai Rp558,7 miliar berhasil diamankan untuk korban.

Dalam aspek pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), OJK juga menjatuhkan 85 peringatan tertulis kepada 72 PUJK, 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK, 23 sanksi denda kepada 22 PUJK. Selain itu, sebanyak 122 PUJK mengganti kerugian konsumen dengan total Rp26,23 miliar dan USD 3.281.

Di sisi lain, untuk menjaga perilaku pasar (market conduct), OJK memberikan 2 peringatan dan 2 sanksi denda atas pelanggaran iklan yang menyesatkan konsumen, serta memerintahkan penghapusan konten iklan tersebut.

“OJK akan terus memperkuat pencegahan penipuan digital dan menegakkan regulasi guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan sehat,” tegasIsmail.


Pilihan Untukmu