
JAKARTA - Ironi terjadi dalam kasus makelar judi online Kominfo saat pengadilan Jakarta Selatan mengungkap bahwa julukan "Dewa Zeus" pada terdakwa Muhrijan alias Agus justru diberikan oleh anaknya sendiri yang masih kecil. Istri Muhrijan, Darmawati, yang juga terdakwa, mengakui bahwa anak merekalah yang pertama kali mengetahui kebiasaan bermain judi online sang ayah pada 2023 dan memberinya julukan tersebut setiap kali bermain.
Dalam persidangan Rabu (9/6), terungkap bahwa Muhrijan kemudian terlibat dalam jaringan yang melindungi situs judi online dari pemblokiran Kominfo. Meski Darmawati mengaku tidak tahu sumber uang suaminya, pemeriksaan digital forensik menemukan aliran dana haram yang digunakan untuk membeli berbagai barang mewah.
Barang bukti yang disita antara lain tiga mobil mewah (BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus), berbagai perangkat elektronik premium, serta koleksi tas dan perhiasan merek ternama seperti Louis Vuitton, Rolex, dan Hermes dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini mengungkap gaya hidup mewah pasangan tersebut yang dibiayai dari hasil kejahatan, sementara ironisnya justru terbongkar dari celoteh polos anak mereka sendiri yang memberi julukan "Dewa Zeus" pada ayahnya saat bermain judi online. Kedua terdakwa kini menghadapi tuntutan pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman berat sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.