Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 13 Juli 2025

Hukum

Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan, Warganet Protes Vonis Terlalu Ringan

Mita BerlianaKamis, 10 Juli 2025 16:23 WIB
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan, Warganet Protes Vonis Terlalu Ringan

taeil

ratecard

SEOUL - Mantan anggota grup idola NCT, Taeil, secara resmi ditahan pada Rabu (10/7) setelah Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis tiga setengah tahun penjara atas kasus pemerkosaan beramai-ramai. Putusan ini menuai protes keras dari warganet yang menganggap hukuman terlalu ringan dibanding beratnya tindak pidana yang dilakukan.  

Kasus ini bermula ketika Taeil bersama dua orang lainnya didakwa atas pemerkosaan terhadap seorang perempuan asing dalam kondisi mabuk pada Juni 2024. Meski jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara, hakim akhirnya memutuskan vonis yang lebih ringan dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah berdamai dengan korban.  

Banyak warganet menyatakan kekecewaan melalui media sosial, dengan komentar seperti "Hukuman narkoba lebih lama dari ini" dan "Tidak ada keadilan untuk korban perempuan". Beberapa netizen bahkan menyebut vonis ini sebagai bentuk kegagalan sistem peradilan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual.  

Taeil yang sebelumnya dikenal sebagai main vocalist NCT 127 kini harus menjalani hukuman penjara setelah karirnya di dunia hiburan dipastikan berakhir akibat skandal ini. Kasus ini kembali menyoroti masalah kekerasan seksual di industri K-pop yang kerap menuai kontroversi.

Pilihan Untukmu