Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 26 Juli 2025

Sosial

Armuji Tunda Sidak Sengketa Ruko Warisan di Surabaya karena Belum Ada Bukti Fisik

Mita BerlianaSabtu, 26 Juli 2025 09:21 WIB
Armuji Tunda Sidak Sengketa Ruko Warisan di Surabaya karena Belum Ada Bukti Fisik

wakil wali kota surabaya

ratecard

SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menghentikan sementara inspeksi mendadak (sidak) kasus sengketa ruko warisan di Jalan Kramat Gantung setelah menemui kendala tidak adanya bukti fisik dari pihak pengadu. Sidak yang dilakukan Kamis (14/7/2025) ini merespons laporan Ratna Sa'adah yang mengklaim ruko peninggalan nenek buyutnya telah ditempati penyewa selama 75 tahun tanpa pembayaran sewa.  


Dalam pertemuan di Rumah Aspirasi Armuji, Ratna mengaku memiliki surat jual beli sejak 1917 namun belum bisa mengurus sertifikat karena harus menyelesaikan pembagian warisan dengan 500 ahli waris lainnya. Penyewa bernama Farhan membantah klaim tersebut dengan menyatakan telah membeli properti itu dari Haji Mansyur bin Hajijen yang tercatat di letter C, bukan dari keluarga Ratna.  


Armuji memutuskan menunda pemeriksaan setelah Ratna tidak dapat menunjukkan bukti fisik putusan pengadilan yang diklaim dimenangkan hingga tingkat kasasi oleh saudaranya, Qirom. "Kita panggil lagi dengan membawa bukti fisik," tegas Armuji yang akan menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan kelurahan dan kecamatan setempat.  


Kasus kompleks ini menyisakan pertanyaan tentang status hukum sebenarnya dari properti tersebut, mengingat klaim kedua belah pihak belum didukung dokumen lengkap. Pemerintah kota berkomitmen menyelesaikan sengketa ini secara hukum setelah semua bukti terkumpul.

Pilihan Untukmu