
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Keempat tersangka adalah GTW, pejabat Direktorat Binapenta & PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA hingga 2024; serta tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA, yakni PCW, JMS, dan ALF. Penahanan dilakukan mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, KPK telah menahan 4 dari total 8 tersangka dalam kasus ini pada 17 Juli lalu.
Menurut konstruksi perkara, para tersangka diduga memeras perusahaan pemohon RPTKA dengan iming-iming percepatan pengesahan dokumen. Modusnya meliputi menyampaikan kekurangan berkas, menunda proses jika tak membayar, hingga meminta uang saat tahap wawancara.
Selama 2019–2024, uang hasil pemerasan diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar. Dana tersebut disalurkan ke rekening penampung, digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dan diduga dibagikan ke pegawai Direktorat PPTKA.
KPK juga menyita 14 kendaraan (11 mobil, 3 motor), serta puluhan bidang tanah dan bangunan dari para tersangka. Di antaranya:
GTW: 2 bidang tanah & bangunan + 2 bidang tanah
PCW: 2 bidang tanah + 3 bidang tanah dan bangunan
JMS: 9 bidang tanah
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 dan 64 KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.