Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Hukum

Viral di TikTok, Tambang Pasir Ilegal di Tapung Digerebek Polisi

Ima KarimahSenin, 28 Juli 2025 14:12 WIB
Viral di TikTok, Tambang Pasir Ilegal di Tapung Digerebek Polisi

Tambang pasir ilegal.

ratecard

KAMPAR – Kepolisian Sektor Tapung menggerebek tambang pasir ilegal di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, usai video aktivitas tambang tersebut viral di TikTok. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) setelah tim polisi menelusuri lokasi di Jalan Rusa KM 8 menggunakan Avenza Map.

Tim gabungan dari Polsek Tapung dan Satreskrim Polres Kampar memastikan tambang berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) sesuai SK kawasan hutan Provinsi Riau No. 903. Di lokasi, polisi menemukan aktivitas penambangan pasir dan menginterogasi seorang pencatat, SM, yang menyebut pasir dijual seharga Rp50.000 per kubik dan satu mobil pasir Rp200.000. Pemilik lahan diketahui berinisial US, dengan sistem bagi hasil.

Barang bukti yang diamankan: 2 unit mesin sedot pasir, Selang penghisap, 1 buku catatan penjualan dan Uang tunai Rp1.300.000

Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, membantah keras adanya keterlibatan anggotanya. Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi, baik lisan maupun tertulis, atas aktivitas tambang tersebut.

“Silakan laporkan jika ada dugaan keterlibatan anggota kami. Kami siap klarifikasi,” tegas Kompol David, Minggu (27/7/2025).

Ia mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan hukum.

Pilihan Untukmu