
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberlakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3-12 bulan (dormant). Kebijakan ini mencakup semua jenis rekening termasuk tabungan, giro, dan valuta asing milik perorangan maupun perusahaan, sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia pada Senin (28/7/2025).
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif dalam tindak pidana pencucian uang, jual beli rekening ilegal, serta kejahatan finansial lainnya. PPATK menegaskan dana nasabah tetap aman dan tidak hilang, hanya transaksi yang ditangguhkan sementara sesuai UU No.8/2010.
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, nasabah harus:
1. Mengisi formulir keberatan di https://form.ppatk.go.id
2. Datang ke cabang bank pembuka rekening dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen pendukung lain
3. Melalui proses Customer Due Diligence (CDD)/profiling ulang oleh bank
4. Menunggu verifikasi PPATK melalui sinkronisasi data
5. Bank akan mereaktivasi rekening setelah semua tahapan terpenuhi
Status rekening dapat dicek via ATM, mobile banking, atau langsung ke bank terkait. PPATK mengingatkan pentingnya menjaga aktivitas rekening secara berkala untuk menghindari dormansi dan potensi penyalahgunaan.