Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Sosial

Partai Buruh dan Serikat Pekerja Tolak Klaim BPS Soal Penurunan Angka Kemiskinan

Mita BerlianaSelasa, 29 Juli 2025 23:54 WIB
Partai Buruh dan Serikat Pekerja Tolak Klaim BPS Soal Penurunan Angka Kemiskinan

partai buruh

ratecard

JAKARTA - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) menolak klaim Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan angka kemiskinan Indonesia menurun. Dalam siaran pers Selasa (29/7/2025), koalisi yang terdiri dari 4 konfederasi serikat pekerja, 63 federasi serikat pekerja nasional, 9 organisasi kerakyatan, dan Partai Buruh ini menilai data BPS bersifat politis dan tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan.  


Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti perbedaan metodologi antara BPS dan lembaga internasional. BPS masih menggunakan patokan pendapatan USD 2,5 PPP per hari (setara Rp756.000 per bulan) yang mengkategorikan 24 juta orang miskin, sementara standar Bank Dunia untuk negara berpenghasilan menengah atas seperti Indonesia adalah USD 6,5 PPP per hari (Rp1,2 juta per bulan) yang akan menunjukkan 190 juta orang miskin.  


KSP-PB juga mempertanyakan klaim penurunan kemiskinan di tengah gelombang PHK yang mencapai 70.000 pekerja pada Januari-April 2025. "Anehnya BPS menyatakan kemiskinan turun padahal PHK meningkat," tegas pernyataan tersebut.  


Menanggapi kritik ini, Deputi BPS Ateng Hartono menjelaskan bahwa pihaknya tetap menggunakan PPP 2017 untuk menjaga konsistensi dengan RPJMN 2025-2029, meski telah mengadopsi metode deflator spasial terbaru Bank Dunia. BPS mencatat garis kemiskinan nasional Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita/bulan, atau Rp2,87 juta untuk rumah tangga dengan 4,72 anggota.  


Perdebatan ini menyoroti perbedaan fundamental dalam mengukur kemiskinan - BPS berpegang pada pendekatan kebutuhan dasar, sementara Bank Dunia menggunakan klasifikasi pendapatan negara. Dengan standar Bank Dunia, garis kemiskinan Indonesia seharusnya Rp1,23 juta/orang/bulan, jauh di atas patokan BPS saat ini.

Pilihan Untukmu