Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Kesehatan

Presiden Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil

Ima KarimahRabu, 30 Juli 2025 20:58 WIB
Presiden Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

ratecard

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan Presiden Prabowo Subianto terhadap tenaga medis yang mengabdi di wilayah dengan akses terbatas.

Melalui Perpres ini, tenaga medis yang bertugas di DTPK akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Langkah ini diambil pemerintah untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan dan mendorong pemerataan layanan medis di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga medis agar tetap termotivasi memberikan layanan terbaik di wilayah sulit. “Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” ujar Menkes, Senin (28/7/2025).

Penentuan wilayah penerima tunjangan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan mempertimbangkan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta kondisi geografis yang memerlukan intervensi khusus dari pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk berperan aktif melalui penyediaan logistik, tempat tinggal, transportasi, dan jaminan keamanan bagi tenaga medis.

Tak hanya tunjangan, dokter yang ditugaskan di wilayah DTPK juga akan memperoleh kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Menkes menekankan pentingnya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di pelosok agar tetap profesional dan kompeten. “Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi insentif kuat bagi dokter muda untuk mengabdi di daerah-daerah prioritas. Pemerintah ingin menciptakan sistem kesehatan yang berkeadilan, inklusif, dan tangguh, dimulai dari memastikan kehadiran tenaga medis yang andal di seluruh penjuru negeri.

Pilihan Untukmu