
MAKASSAR - Sebuah mesin cetak canggih impor dari China menjadi pusat perhatian dalam persidangan kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. AKP (Purn) Sugito, saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding, mengungkapkan mesin senilai Rp650 juta tersebut hanya bisa dioperasikan oleh ahli dari China.
Sugito yang mantan Wakapolsek Tallo mengaku pernah melihat langsung mesin berukuran besar di rumah Annar. Awalnya, mesin diklaim untuk mencetak alat peraga kampanye saat Annar berniat maju sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan. "Setelah gagal dapat dukungan partai, Annar ingin jual mesin Rp500 juta tapi calon pembeli mengaku tak bisa mengoperasikannya tanpa teknisi China," jelas Sugito dalam sidang Rabu (30/7/2025).
Mesin yang kini menjadi barang bukti di Mapolres Gowa ini disebut menghasilkan uang palsu nyaris sempurna yang lolos mesin hitung uang dan sulit terdeteksi x-ray. Kasus ini terbongkar Desember 2024 setelah sindikat mencetak uang palsu hingga triliunan rupiah di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar.
Persidangan yang dipimpin Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menjerat 15 terdakwa termasuk Annar sebagai bos sindikat, pegawai bank, PNS, hingga staf UIN. Annar sebelumnya mengaku mesin disita dari debitur di Jawa Timur, namun fakta sidang membuktikan mesin digunakan untuk kejahatan terorganisir.
Kecanggihan teknologi mesin cetak ini menjadi sorotan utama, menunjukkan modus baru pemalsuan uang dengan peralatan high-tech yang membutuhkan keahlian khusus dalam pengoperasiannya.