Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 21 Agustus 2025

Property

Pemerintah Gratiskan PBG, BPHTB, dan PPN Rumah Subsidi hingga Desember 2025

Ima KarimahKamis, 31 Juli 2025 11:16 WIB
Pemerintah Gratiskan PBG, BPHTB, dan PPN Rumah Subsidi hingga Desember 2025

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait

ratecard

Jakarta – Pemerintah kembali menggratiskan seluruh biaya perizinan dan pajak dalam program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini mencakup pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Desember 2025.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyebut kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. “Biasanya karpet merah hanya untuk investor, tapi kali ini diberikan untuk rakyat berpenghasilan rendah,” ujar Ara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7).

Ara menuturkan, kebijakan pembebasan biaya ini telah dijalankan sejak Januari hingga Juni 2025 dan kini diperpanjang hingga akhir tahun. “BPHTB yang biasanya 5% jadi 0%, PBG juga 0, dan PPN ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Tak hanya itu, para pengusaha properti juga menunjukkan dukungan dengan menanggung uang muka (DP) untuk anggota BPJS Ketenagakerjaan. “Mereka membayarkan DP, ini bagian dari semangat gotong royong yang disebut sebagai Berbaginomics,” kata Ara.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan swasta menjadi kunci percepatan kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat miskin ekstrem. Dukungan CSR dari berbagai perusahaan pun terus mengalir dalam mendukung program ini.

Ara berharap pemerintah daerah segera menyesuaikan peraturan agar kebijakan ini dapat berjalan merata di seluruh Indonesia. “Gotong royong sudah mulai terjadi. Ini saatnya masyarakat kecil punya rumah sendiri,” tutupnya.

Pilihan Untukmu