
Jakarta - PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen untuk mematuhi
regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns
dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
Hal itu disampaikan Corporate
Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi terkait dengan adanya kebijakan
penghentian sementara rekening dormant sebagai
upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. BRI
berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara
dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. PPATK menjelaskan hasil analisis
menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana
pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana
hasil kejahatan.
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan
disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku
kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan,
hingga narkotika.
Selain itu, Hendy menjelaskan bahwa BRI juga terus mengedukasi nasabah
untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan
tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak
menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
“Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap
aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data
kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi
dengan pihak bank”, pungkas Hendy.