
TANGERANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi melarang penggunaan layanan internet satelit Starlink untuk keperluan jelajah atau berpindah-pindah lokasi, khususnya di kendaraan darat yang sedang bergerak. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto menegaskan aturan ini dalam keterangannya di Tangerang, Senin (4/8/2025).
"Penggunaan Starlink di mobil yang bergerak sambil menyediakan WiFi tidak diperbolehkan," jelas Toni. Pengecualian hanya diberikan untuk kapal laut yang melakukan perjalanan lintas wilayah dengan batas waktu maksimal tujuh hari. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen operasional Starlink di Indonesia yang membatasi penggunaan perangkat hanya untuk lokasi tetap, termasuk modem model terbaru yang sebenarnya mendukung mobilitas.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Kemkomdigi akan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan pencabutan izin. "Kami akan meminta penghentian penggunaan sampai memenuhi syarat," tegas Toni.
Starlink Services Indonesia (SSI) sebagai penyelenggara resmi di Tanah Air baru saja mendapatkan perpanjangan izin penambahan kapasitas melalui jalur E-Band sebesar 5 GB untuk memperluas jaringan hub dan menjangkau pelanggan baru. Saat ini terdapat tujuh hub Starlink yang beroperasi di Indonesia dan terus diawasi kepatuhannya oleh pemerintah.
Toni menekankan bahwa SSI merupakan entitas terpisah dari Starlink global dan tunduk pada regulasi yang sama dengan penyedia layanan internet lainnya di Indonesia. Pemerintah mendorong SSI untuk memperluas layanan ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) guna mendukung pemerataan konektivitas digital di seluruh wilayah Indonesia.