Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 21 Agustus 2025

Hukum

Dua Penjambret Spesialis Mahasiswi Ditangkap Saat Hendak Jual HP Rampasan di Lhokseumawe

Mita BerlianaRabu, 06 Agustus 2025 19:10 WIB
Dua Penjambret Spesialis Mahasiswi Ditangkap Saat Hendak Jual HP Rampasan di Lhokseumawe

konferensi pers

ratecard

LHOKSEUMAWE - Dua pelaku penjambretan yang kerap menyasar mahasiswa berhasil ditangkap Tim Polres Lhokseumawe. Kedua pelaku berinisial MI (26) dan MH (24) diamankan kurang dari 24 jam setelah beraksi di Jalan Line Pipa, Desa Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, pada 29 Juli 2025.  


Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin menjelaskan, korban adalah seorang mahasiswi Universitas Malikussaleh berinisial NH (18). Kejadian terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban melintas dengan sepeda motor. Dua pelaku yang juga mengendarai motor tiba-tiba memepet dan merampas telepon genggam yang diletakkan di dashboard motor korban.  


Korban sempat mengejar pelaku namun terjatuh dan mengalami luka sehingga harus dirawat di RS Arun Lhokseumawe. Berdasarkan penyelidikan, polisi menerima informasi tentang seseorang yang hendak menjual HP ke sebuah konter di Muara Batu. Setelah dicek, HP tersebut terbukti milik korban.  


Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit motor Honda Beat hitam bernomor polisi BL 4230 KBO yang digunakan pelaku. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.  


"Tidak ada tempat buat aksi premanisme, jambret atau apa pun sebutannya di Lhokseumawe," tegas Salmidin. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah tersebut.

Pilihan Untukmu