Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Hukum

Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Sindikat Uang Palsu

Mita BerlianaRabu, 06 Agustus 2025 19:11 WIB
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Sindikat Uang Palsu

persidangan

ratecard

GOWA – Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatannya dalam jaringan sindikat uang palsu berskala besar yang beroperasi di lingkungan kampus. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (6/8/2025).  


JPU Aria Perkasa Utama menyatakan bahwa terdakwa terbukti berperan sebagai fasilitator produksi uang palsu. Awalnya, uang palsu tersebut diproduksi di rumah salah satu anggota sindikat, Annar Salahuddin Sampetoding, di Jalan Sunu 3 Makassar, sebelum kemudian dipindahkan ke gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.  


Dari tangan Andi Ibrahim, aparat kepolisian berhasil menyita uang palsu senilai Rp460 juta dalam kondisi siap edar. Uang tersebut kemudian diedarkan oleh anggota sindikat lainnya, Mubin Nasir, dengan hasil penjualan diserahkan kepada Muhammad Syahruna. Dalam struktur organisasi sindikat, Andi Ibrahim disebut sebagai orang ketiga dalam hierarki pemalsuan uang.  


Kasus ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 dan mengejutkan publik karena melibatkan lingkungan kampus. Sindikat tersebut diketahui menggunakan mesin cetak canggih impor dari China yang mampu menghasilkan uang palsu dalam jumlah besar dengan kualitas sangat tinggi, bahkan dapat lolos dari mesin penghitung uang dan deteksi sinar-X.  


Atas tuntutan tersebut, Andi Ibrahim menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. Jika denda Rp100 juta tidak dibayar, ia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama enam bulan.

Pilihan Untukmu