
Malang– Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara resmi menyerahkan
Taxpayer Charter atau Piagam Wajib Pajak kepada 20 wajib pajak terpilih di
Cemara Ballroom, Malang, Jawa Timur (Kamis, 7/8). Para penerima piagam
merupakan representasi dari wajib
pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, III.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha, perusahaan, hingga asosiasi yang dinilai berkomitmen dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kegiatan
ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, didampingi
oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II
Agustin Vita Avantin, serta Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi.
Piagam Wajib Pajak
merupakan dokumen resmi yang secara eksplisit memuat hak dan kewajiban wajib
pajak sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan komitmen bersama dalam rangka memperkuat hubungan antara negara
dan wajib pajak.
“Melalui piagam
ini, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi
secara penuh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan,” ujar Bimo.
Dalam piagam ini
tercantum delapan hak dan kewajiban wajib pajak. Hak wajib pajak antara lain:
hak atas informasi yang benar, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan
perlakuan, perlindungan hukum, hingga jaminan kerahasiaan data. Selain itu,
kewajiban wajib pajak mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara jujur
dan benar, kooperatif dalam proses pengawasan, serta larangan memberikan
gratifikasi kepada pegawai DJP.
Bimo menambahkan
bahwa peluncuran piagam ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP
untuk memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.
Momen ini juga sebagai milestone penting
dalam perjalanan menuju sistem perpajakan yang semakin berorientasi pada
pelayanan dan kemitraan.
“Peluncuran ini
bukanlah akhir dari proses. Saya mengajak seluruh jajaran Direktorat Jenderal
Pajak untuk menjadikan piagam ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan dan
berinteraksi dengan wajib pajak,” pungkas Bimo.