
MALANG - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara atau sound horeg tidak dilarang total di wilayahnya, melainkan diatur secara ketat untuk menjaga ketertiban. Pernyataan ini disampaikan menanggapi Surat Edaran Bersama Forkopimda Jawa Timur yang baru diterbitkan 6 Agustus 2025.
"Kebijakan kami tidak melarang, tetapi mengatur tiga aspek utama: penetapan lokasi yang diperbolehkan, kepatuhan ambang batas kebisingan, serta pencegahan aktivitas negatif seperti aksi tidak senonoh atau konsumsi minuman keras," jelas Wahyu, Minggu (10/8/2025). Ia menambahkan akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Malang untuk menentukan perlu tidaknya penerbitan surat edaran turunan.
SE Forkopimda Jatim tersebut, yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda dan Pangdam, bertujuan memastikan penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh wilayah di Jawa Timur termasuk Malang yang dikenal sering menggelar acara menggunakan sound horeg.