
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Insight Investments Management (PT IIM) Thomas Harmanto S sebagai saksi dalam penyidikan kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero). Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (11/8/2025), meskipun materi pemeriksaan belum diungkap secara detail oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta Selatan terkait kasus tersebut. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua unit mobil.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang melibatkan PT IIM sebagai Manajer Investasi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.