
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki proses pembuatan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan SK tersebut telah menjadi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
"Kami sedang mendalami proses penerbitan SK tersebut, apakah dirancang langsung oleh Menteri Agama atau sudah dalam bentuk final," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025). Penyidikan ini merupakan peningkatan status dari penyelidikan sebelumnya setelah KPK menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berbagai pihak terkait sebelum dapat menetapkan tersangka. Kasus ini menjerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025) setelah menemukan bukti-bukti kuat terkait praktik korupsi. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan umum untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini.