Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Pemerintahan

Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Bebas Denda dan Tunggakan

Mita BerlianaRabu, 13 Agustus 2025 13:19 WIB
Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Bebas Denda dan Tunggakan

ilustrasi stnk

ratecard

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program ini menawarkan berbagai keringanan pajak, termasuk pembebasan pokok tunggakan dan denda bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.  


Berdasarkan informasi resmi dari Bapenda Jatim, program ini menyasar tiga kelompok utama: penerima bantuan sosial, pengemudi ojek online, dan pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai PKB di bawah Rp500.000 yang memiliki tunggakan pajak tahun 2024 ke belakang. Selain pembebasan denda dan pokok tunggakan, peserta program juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan seperti pembebasan pajak progresif, diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.  


Pemprov Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan penetapan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025 yang berlaku untuk semua jenis angkutan umum, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Timur.  


Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui kanal resmi Bapenda Jawa Timur atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak setempat. Pemprov mengingatkan bahwa program ini hanya berlaku selama periode yang telah ditentukan, sehingga masyarakat diharapkan segera memanfaatkannya sebelum berakhir pada 31 Agustus 2025.

Pilihan Untukmu