
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Abraham Samad memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo melalui podcast di kanal YouTube-nya. Abraham menegaskan bahwa pembahasan mengenai ijazah Jokowi dalam siniar tersebut murni bersifat edukasi dan kritik konstruktif.
"Saya hanya memberikan forum diskusi untuk pencerahan masyarakat tentang hak dan kewajiban. Jika ini dianggap pidana, maka ini bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi," tegas Abraham saat datang ke Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). Ia didampingi sejumlah tokoh seperti Said Didu, Saut Situmorang, dan Todung Mulya Lubis.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Juli 2025. Terdapat enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan dari Jokowi sendiri terkait pencemaran nama baik. Lima laporan lainnya tentang dugaan penghasutan, dengan tiga di antaranya sudah naik ke penyidikan.
Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima nama yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Namun dalam perkembangan terakhir, daftar terlapor bertambah menjadi 12 orang termasuk Abraham Samad. Kasus ini menjerat pasal tentang pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE.
Abraham menilai pemanggilannya sebagai upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Ia datang dengan didukung berbagai elemen masyarakat sipil termasuk perwakilan LBH Jakarta, YLBHI, dan LBH Pers yang menganggap kasus ini sebagai ujian bagi demokrasi di Indonesia.