
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025 hanya berkisar 5–10 persen. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena kenaikan tersebut tergolong kecil dan dilakukan secara transparan.
“PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali. Bahkan saya malah ngurangin kemarin. Saya sudah mendapat laporan, tidak lebih dari 5–10 persen, jadi kecil banget lah. Bukan karena apa-apa, karena memang transparansi bagi saya penting sekali,” ujar Pramono di Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).
Selain memastikan kenaikan PBB yang minim, Pramono juga menekankan Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan keringanan berupa pembebasan PBB-P2 untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Keringanan ini merupakan kelanjutan kebijakan sejak era mantan Gubernur Anies Baswedan dan dilanjutkan oleh mantan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono. Perbedaannya, pembebasan PBB hanya berlaku untuk rumah atau apartemen pertama yang memenuhi kriteria NJOP tersebut.
Menurut Pramono, pengelolaan PBB di Jakarta selama ini berjalan baik, dengan tingkat kepatuhan pembayaran yang tinggi dari masyarakat. “Untuk Jakarta, persoalan PBB relatif berjalan dengan baik. Orang juga membayar dengan tertib,” katanya.
Ia menegaskan, kenaikan PBB tahun ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan. “Transparansi bagi saya penting sekali. Jadi, jangan khawatir. Untuk masyarakat kecil, kami pastikan tidak ada beban tambahan,” ujar Pramono.