
MALANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri setempat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Suwarjana menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam proses pengadaan dan hanya berperan sebagai penerima barang jadi yang dikirim dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan Chromebook merupakan wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara dinas pendidikan di daerah hanya menerima dan mendistribusikan barang tersebut ke sekolah-sekolah.
Suwarjana menyatakan bahwa distribusi Chromebook di Kota Malang berjalan lancar tanpa kendala, dengan semua barang diterima dalam kondisi baik dan sesuai spesifikasi tanpa ada keluhan dari pihak sekolah.
Meskipun demikian, ia belum dapat merinci jumlah pasti unit yang diterima oleh daerahnya. Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat daerah ini merupakan bagian dari penyidikan yang diperintahkan Kejaksaan Agung untuk mendalami peran empat tersangka dari lingkup pemerintah pusat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Agung menegaskan bahwa proses hukum ini tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan kejaksaan tidak menyita Chromebook yang telah didistribusikan karena masih aktif digunakan untuk mendukung pendidikan.