
Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Surabaya dan sekitarnya untuk tidak mengenakan seragam kerja dan kendaraan dinas selama 1 hingga 4 September 2025.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 800/5815/204.1/2025 yang ditandatangani Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, pada 30 Agustus 2025.
Dalam surat itu dijelaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan keselamatan pegawai menyusul kondisi keamanan yang dinilai kurang kondusif di wilayah Surabaya.
“Selama satu minggu mulai tanggal 1 sampai dengan 4 September 2025, pegawai tidak memakai seragam yang ditentukan namun tetap memakai baju bebas rapi, serta tidak menggunakan kendaraan dinas berplat merah sampai dengan kondisi membaik,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap seluruh pegawai dapat mematuhi imbauan ini demi menjaga keselamatan bersama.