
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dalam kasus backing situs judi online (judol) agar lolos dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Putusan dibacakan pada Senin (1/9/2025).
Tony, yang berperan sebagai koordinator, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena dengan sengaja memfasilitasi akses informasi elektronik bermuatan perjudian. Tiga terdakwa lain dalam klaster yang sama, yaitu Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, masing-masing divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Tony bertindak sebagai penghubung langsung dengan mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. Sementara Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data untuk mengumpulkan data website judi online, Muhrijan menghubungkan Kominfo dengan agen situs judol, dan Alwin berperan sebagai bendahara yang mendistribusikan uang hasil transaksi ilegal tersebut.
Perkara ini merupakan bagian dari empat klaster besar yang sedang digulir di PN Jakarta Selatan terkait praktik perlindungan situs judi online dari pemblokiran. Klaster lainnya melibatkan mantan pegawai Kominfo, agen situs judol, dan pelaku tindak pidana pencucian uang.
Para terpidana didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE beserta perubahan terbarunya, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.