Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 05 September 2025

Hukum

Polisi Tangkap Enam Pelaku Curanmor Spesialis Lahan Parkir di Pasuruan

Mita BerlianaKamis, 04 September 2025 14:29 WIB
Polisi Tangkap Enam Pelaku Curanmor Spesialis Lahan Parkir di Pasuruan

konferensi pers

ratecard

PASURUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di area parkir. Komplotan ini diketahui telah melakukan pencurian di 16 lokasi berbeda, termasuk parkir klinik, sekolah dasar, dan perkantoran.

Keenam tersangka berinisial IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan kehilangan motor saat diparkir. “Setelah ada laporan dari warga, juga dibantu sejumlah rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, satu per satu pelaku berhasil diamankan,” ujar Choirul, Kamis (4/9/2025).

Choirul menambahkan, salah satu tersangka berinisial SA tercatat sudah lima kali melakukan pencurian sejak 2003 hingga 2025. Namun, baru kali ini ia berhasil ditangkap. Para pelaku disebut sebagai spesialis curanmor lahan parkir yang menyasar lokasi dengan deretan sepeda motor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, enam surat kendaraan, empat kunci T, serta peralatan lain yang digunakan untuk melancarkan aksi. “Modus para tersangka yaitu menggunakan kunci T untuk membobol motor,” jelas Choirul.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan dengan menambah kunci ganda dan memarkir di lokasi yang aman serta dijaga petugas parkir.

Pilihan Untukmu