Breaking News :
KanalLogoLogo
Selasa, 16 September 2025

Hukum

Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan Tak Berizin, Wakil Walikota Turun Langsung

Ima KarimahMinggu, 14 September 2025 12:39 WIB
Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan Tak Berizin, Wakil Walikota Turun Langsung

Pemkot Bandung menyegel proyek pembangunan perumahan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lain.

ratecard

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan perumahan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lain. Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi, Erwin.

“Alhamdulillah saya mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” ujar Erwin saat meninjau lokasi, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan data Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama. Riwayat kasus menunjukkan proyek tersebut pernah disegel pada 5 Juli 2023, namun segel sempat dibuka secara sepihak sehingga kembali disegel pada 13 September 2023. Plt. Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita, menegaskan bahwa membuka segel tanpa izin bertentangan dengan KUHP Pasal 232.

“Hari ini kami bersama PPNS dari Cipta Bintar kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini dibuka lagi, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” kata Rita. Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga kali tahapan surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan, maka akan dilakukan penyegelan penuh hingga izin resmi diterbitkan.

Erwin menegaskan, Pemkot Bandung tidak bermaksud menghambat investasi. Namun, ia menekankan pentingnya ketaatan pada regulasi. “Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tetapi semua harus sesuai aturan,” jelasnya.

Pihak pengembang di lokasi menyatakan siap menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sambil mengurus izin. Dengan adanya tindakan tegas ini, Pemkot Bandung berharap iklim investasi di bidang properti berjalan lebih tertib, legal, serta memberikan kepastian hukum baik bagi pengembang maupun masyarakat.

Pilihan Untukmu