Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 22 September 2025

Pemerintahan

Prabowo Terbitkan Perpres, Gaji Guru, Dosen, TNI-Polri, dan Pejabat Negara Akan Naik

Mita BerlianaKamis, 18 September 2025 22:08 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres, Gaji Guru, Dosen, TNI-Polri, dan Pejabat Negara Akan Naik

ilustrasi

ratecard

JAKARTA – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto secara resmi akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri. Kenaikan gaji juga berlaku untuk pejabat negara.


Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 lalu. Salinan Perpres tersebut telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).


Perpres ini memuat delapan program *quick wins* atau hasil cepat yang menjadi prioritas dalam pemutakhiran RKP 2025. Kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri merupakan poin keenam dari program tersebut.


Berikut adalah rincian kedelapan program quick wins:

1.  Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

2.  Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di setiap kabupaten.

3.  Pencetakan dan peningkatan produktivitas lahan pertanian dengan membangun lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.

4.  Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan perbaikan sekolah yang memerlukan renovasi.

5.  Perluasan cakupan kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

6.  **Kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.**

7.  Peningkatan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, pemberian BLT, serta jaminan penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan generasi muda.

8.  Pendirian badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 23 persen.


Pemutakhiran RKP 2025 ini merupakan amanat dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.


Dokumen ini memuat pembaruan naratif dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran pembangunan nasional, prioritas, program, kegiatan, dan proyek prioritas beserta indikator, target, alokasi pendanaan, dan instansi pelaksana.


Kebijakan kenaikan gaji ini menjawab tantangan yang selama ini diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa masih adanya ketimpangan dan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik dan penegak hukum di Indonesia.


Pilihan Untukmu