
BENGKULU – Ombudsman Perwakilan Bengkulu secara resmi menyatakan adanya maladministrasi atau penyelewengan administrasi dalam kasus pemberhentian sepihak terhadap 73 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Temuan ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman terkait dugaan pelanggaran dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti, memaparkan dua temuan utama dalam konferensi pers di Bengkulu, Kamis (18/9/2025). “Pertama, penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum oleh kepala sekolah dan ketua panitia SPMB 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa tidak dialihkannya sisa kuota afirmasi ke jalur domisili sesuai aturan,” jelas Mustari.
Temuan kedua, lanjutnya, adalah perilaku melawan hukum oleh operator SPMB. “Operator SPMB memberikan janji kepada wali siswa Calon Peserta Didik (CPD) yang mengakibatkan jumlah siswa yang diterima melebihi kuota yang tercantum dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” imbuhnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi dan tindakan korektif kepada Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu. Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPMB tingkat SMA di provinsi tersebut.
2. Evaluasi kinerja Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu.
3. Pemberian sanksi disiplin kepada kepala sekolah, ketua panitia, dan operator SPMB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
4. Ombudsman juga meminta agar siswa yang tidak terdaftar di Dapodik segera disalurkan ke satuan pendidikan lain untuk menjamin hak mereka memperoleh pendidikan.
5. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, Ombudsman merekomendasikan agar kasus ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Ombudsman menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan SPMB. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan peserta didik, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tegas Mustari.
Gubernur Bengkulu diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan rekomendasi ini.
Plt. Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, menyatakan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman. “Hasil LHP ditemui maladministrasi dalam SPMB tentunya kami akan melaporkannya ke atasan (gubernur),” tutur Rainer.
Kasus ini sebelumnya telah menimbulkan kecemasan dan polemik di kalangan siswa dan orang tua, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem penerimaan peserta didik baru.