
BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menegaskan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum pegawainya, IM, sudah diproses hukum. Oknum tersebut diketahui melakukan penggelapan pada periode Juli hingga September 2024 dan kini telah diberhentikan dari status kepegawaiannya.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menjelaskan kasus terungkap setelah adanya laporan wajib pajak (WP) yang mengaku telah membayar, namun tidak tercatat di sistem. Setelah ditelusuri, dana ternyata dititipkan kepada pegawai bersangkutan. Hal itu diperkuat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ketidaksesuaian pencatatan Pajak Air Tanah (PAT).
“SOP jelas, pembayaran pajak harus masuk melalui kanal resmi. Kalau ada WP mengaku sudah bayar lewat titipan, itu jelas menyalahi aturan. Dana tidak masuk ke kas daerah,” tegas Gun Gun, Minggu (21/9/2025). Ia menambahkan, kasus ini murni tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi.
Saat ini, IM sudah ditahan pihak kepolisian setelah dilaporkan langsung oleh wajib pajak yang dirugikan. Bapenda pun berkomitmen memperkuat pengawasan internal sekaligus meningkatkan sosialisasi. Surat imbauan resmi dari Kepala Bapenda, Sekda, hingga Wali Kota Bandung akan disebarkan agar masyarakat tidak menitipkan pajak kepada pegawai.
Untuk mencegah kejadian serupa, Bapenda juga mendorong penggunaan layanan pembayaran pajak online melalui aplikasi E-Satria. Dengan sistem digital ini, wajib pajak dapat melaporkan, mendaftarkan, sekaligus membayar pajak tanpa tatap muka. “Pembayaran bisa online, jadi lebih aman dan transparan,” ujar Gun Gun.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan pemecatan terhadap IM berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia mengingatkan seluruh ASN Pemkot Bandung untuk menjaga integritas dan profesionalitas. “Kami harap semua ASN melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan menjaga integritas,” kata Evi.